makalah jampersal (jaminan persalinan)

Kata pengantar

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang “jampersal”
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
            Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang “jampersal” ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.

                                                                                       pantonlabu, 20 mei 2016

                                                                                                    Penyusun






Daftar isi..
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ....................................................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah .................................................................................................................. 2
1.3  Tujuan Penulisan .................................................................................................................... 2
1.4  Manfaat Penulisan ................................................................................................................. 3
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian jampersal .............................................................................................................. 4
2.2 tujuan jampersal. .................................................................................................................... 4
2.3 saran ....................................................................................................................................... 5
2.4 Kebijakan Operasional ........................................................................................................... 5
2.5 Manfaat Jaminan Persalinan .................................................................................................. 6
2.6 Penyaluran Dana .................................................................................................................... 6
2.7 Pola Pembayaran .................................................................................................................... 7

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan ............................................................................................................................ 8
3.2 Saran ...................................................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................................. 9










BAB I
Pendahuluan
1.1  latar belakang
kesehatan masyarakat sangatlah penting bagi suatu Negara, untuk membuat negaranya maju tentu masyarakatnya harus sehat dulu. Dengan demikian pemerintah mengeluarkan  Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Selanjutnya pada ayat (2) ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Kemudian pada ayat (3) bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Selanjutnya pada pasal 6 ditegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. Untuk menjamin terpenuhinya hak hidup sehat bagi seluruh penduduk termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat (2) menyebutkan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah bertanggung jawab untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah guna mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan melakukan pembangunan nasional. Pembangunan di Indonesia mencakup pembangunan di segala bidang dan salah salah satu yang paling penting adalah pembangunan di bidang kesehatan. Pembangunan kesehatan adalah bagian integral dari pembangunan nasional yang bertujuan agar semua lapisan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan secara mudah, leluasa dan murah. UndangUndang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Peraturan perundangan tersebut mengisyaratkan bahwa pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima serta terjangkau oleh seluruh lapisan perlu diupayakan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya bagi seluruh masyarakat termasuk masyarakat miskin dan tidak mampu. Namun, faktanya hingga saat ini upaya pemerataan pembangunan di bidang kesehatan di negara-negara berkembang termasuk di Indonesia masih menemui berbagai kendala. Rendahnya derajat kesehatan masyarakat Indonesia, salah satunya dapat dilihat dari tingginya kematian ibu dan bayi yang terjadi.

1.2 Rumusan Masalah
        Bagaimana pemanfaatan jampersal ?

1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan umum 
Menjelaskan jaminan persalinan.
Tujuan khusus
1. Mendeskripsikan pengertian jampersal.
2. Mendeskripsikan pemanfaatan jampersal.
3. Mendeskripsikan tujuan jampersal.
4. Mendeskripsikan kebijakan kebijakan jampersal.
5. Mendeskripsikan pendanaan jampersal.





1.4 Manfaat Penulisan

Bagi mahasiswa
Dengan adanya makalah ini dapat dijadikan pengetahuan tambahan tentang jamiminan persalinan.

Bagi institusi 
Dapat dijadikan tambahan referensi perpustakaan berkaitan dengan jaminan persalinan.




















BAB II
Pembahasan

2.1  pengertian jampersal
Program Jaminan Persalian (Jampersal) adalah jaminan pembiayaan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir. Dan dasar hukum dari jaminan persalinan yaitu Permenkes RI NO 2562/ MENKES / PER / XII / 2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.

2.2 tujuan jampersal

2.2.1           Tujuan Umum
Jaminan Persalinan mempunyai tujuan untuk menjamin akses pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB.
2.2.2           Tujuan Khusus
1) Meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan.
2) Meningkatkan cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.
3) Meningkatkan cakupan pelayanan KB pasca persalinan.
4) Meningkatkan cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
5) Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
2.3  Sasaran
·            Yang dijamin oleh Jaminan Persalinan adalah:
·            Ibu hamil
·            Ibu bersalin
·            Ibu nifas (pasca melahirkan sampai 42 hari),
·            Bayi baru lahir (0-28 hari).
·            Yang dapat memperoleh pelayanan jaminan persalinan adalah seluruh ibu hamil yang belum mempunyai jaminan kesehatan.
2.4  Kebijakan Operasional
1) Pengelolaan Jaminan Persalinan di setiap jenjang pemerintahan (pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota) menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
2) Pengelolaan kepesertaan Jaminan Persalinan merupakan perluasan kepesertaan dari program Jamkesmas yang mengikuti tata kelola kepesertaan dan manajemen Jamkesmas, namun dengan kekhususan dalam hal penetapan pesertanya.
3) Peserta program Jaminan Persalinan adalah seluruh sasaran yang belum memiliki jaminan persalinan.
4) Peserta Jaminan Persalinan dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan (Rumah Sakit) di kelas III yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Kabupaten/Kota.
5) Pelaksanaan pelayanan Jaminan Persalinan mengacu pada standar pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
6) Pelayanan Jaminan Persalinan diselenggarakan dengan prinsip Portabilitas, Pelayanan terstruktur berjenjang berdasarkan rujukan.
7) Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan Jaringannya) didanai berdasarkan usulan POA Puskesmas.
8) Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan swasta dibayarkan dengan mekanisme klaim. Klaim persalinan didasarkan atas tempat (lokasi wilayah) pelayanan persalinan dilakukan.
2.5  Manfaat Jaminan Persalinan
1) Pemeriksaan kehamilan ante natal care (ANC), pertolongan persalinan, pemeriksaan post natal care (PNC) oleh tenaga kesehatan di faskes pemerintah (puskesmas dan jaringannya) dan faskes swasta yang tersedia fasilitas persalinan (Klinik/Rumah Bersalin, Dokter Praktik, Bidan Praktik) dan yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama(PKS) dengan Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota
2) Pemeriksaan kehamilan dengan resiko tinggi dan persalinan dengan penyulit dan komplikasi dilakukan secara berjenjang di Puskesmas dan Rumah Sakit berdasarkan rujukan.
2.6  Penyaluran Dana
Dana untuk pelayanan Jamkesmas termasuk Jampersal merupakan satu kesatuan (secara terintegrasi) disalurkan langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V ke :
1) Rekening Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Pengelolaan Jamkesmas di wilayahnya
2) Rekening Rumah Sakit untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (pemerintah dan swasta)



2.7  Pola Pembayaran
Pembayaran untuk pelayanan Jaminan Persalinan dilakukan dengan cara:
1) Pembayaran di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dilakukan dengan cara klaim
2) Pembayaran di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dilakukan dengan cara klaim, didasarkan atas paket INA-CBGs
















BAB III
Penutup
3.1       kesimplan
Program jampersal diselenggarakan dengan maksud untuk mempermudah akses ibu hamil dalam mendapatkan pelayanan ANC dan pertolongan persalinan yang hygienis oleh tenaga kesehatan yang terlatih baik persalinan normal maupun dengan penyulit. Hal ini dilakukan untuk mengatasi hambatan biaya persalinan yang sering rmenjadi masalah pada kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. Jaminan persalinan sesungguhnya merupakan perluasan kepesertaan dan manfaat Jamkesmas kepada ibu hamil, bersalin dan ibu dalam masa nifas yang  belum mempunyai jaminan persalinan.
3.2       saran
Bagi Bidan, diharapkan memberikan pendidikan kesehatan yang tepat tentang Jampersal pada saat antenatal care, tidak hanya kepada ibu hamil miskin tetapi pada semua ibu hamil. Bagi Puskesmas, perlu menggalakkan penyuluhan kesehatan khususnya tentang Jampersal dalam rangka peningkatan pengetahuan. Bagi Dinas Kesehatan, diharapkan bekerjasama dengan media massa lokal untuk penyiaran program acara, iklan, maupun talk show mengenai Jampersal.









DAFTAR PUSTAKA

Sehat,negriku.2011.”kebijakan-jaminan-persalinanhttp://sehatnegeriku.com/ mengupas-kebijakan-jaminan-persalinan
Puspita,Erlin.2013.”pemanfaatan-jampersal”http://poltekkesjakarta1.ac.id/file/ dokumen/54Pemanfaatan_Jampersal.pdf
Dinkes.2011”program-jaminan-persalinan”http://dinkes.balangankab.go.id/post/ read/87/program-jaminan-persalinan-jampe


EmoticonEmoticon