Kata pengantar
Dengan menyebut nama
Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji
syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan
inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang
“jampersal”
Makalah ilmiah ini
telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak
sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan
makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah
ini.
Akhir kata kami
berharap semoga makalah ilmiah tentang “jampersal” ini dapat memberikan manfaat
maupun inpirasi terhadap pembaca.
pantonlabu, 20 mei 2016
Penyusun
Daftar isi..
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ....................................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah .................................................................................................................. 2
1.3 Tujuan Penulisan .................................................................................................................... 2
1.4 Manfaat Penulisan ................................................................................................................. 3
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
jampersal .............................................................................................................. 4
2.2 tujuan
jampersal. .................................................................................................................... 4
2.3 saran ....................................................................................................................................... 5
2.4 Kebijakan Operasional ........................................................................................................... 5
2.5 Manfaat Jaminan Persalinan .................................................................................................. 6
2.6 Penyaluran Dana .................................................................................................................... 6
2.7 Pola Pembayaran .................................................................................................................... 7
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan ............................................................................................................................ 8
3.2
Saran ...................................................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................................. 9
BAB I
Pendahuluan
1.1
latar
belakang
kesehatan masyarakat sangatlah penting bagi suatu Negara, untuk
membuat negaranya maju tentu masyarakatnya harus sehat dulu. Dengan demikian
pemerintah mengeluarkan Undang-Undang
Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pada pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa
setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di
bidang kesehatan. Selanjutnya pada ayat (2) ditegaskan bahwa setiap orang
mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan
terjangkau. Kemudian pada ayat (3) bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan
bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi
dirinya. Selanjutnya pada pasal 6 ditegaskan bahwa setiap orang berhak
mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. Untuk
menjamin terpenuhinya hak hidup sehat bagi seluruh penduduk termasuk penduduk
miskin dan tidak mampu, pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber
daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk
memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27
ayat (2) menyebutkan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan
penghidupan yang layak”. Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah
bertanggung jawab untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah guna mewujudkan tujuan tersebut
adalah dengan melakukan pembangunan nasional. Pembangunan di Indonesia mencakup
pembangunan di segala bidang dan salah salah satu yang paling penting adalah
pembangunan di bidang kesehatan. Pembangunan kesehatan adalah bagian integral
dari pembangunan nasional yang bertujuan agar semua lapisan masyarakat
memperoleh pelayanan kesehatan secara mudah, leluasa dan murah. UndangUndang
Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Peraturan
perundangan tersebut mengisyaratkan bahwa pelayanan kesehatan yang bersifat
menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima serta terjangkau oleh seluruh
lapisan perlu diupayakan guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat
setinggi-tingginya bagi seluruh masyarakat termasuk masyarakat miskin dan tidak
mampu. Namun, faktanya hingga saat ini upaya pemerataan pembangunan di bidang
kesehatan di negara-negara berkembang termasuk di Indonesia masih menemui
berbagai kendala. Rendahnya derajat kesehatan masyarakat Indonesia, salah
satunya dapat dilihat dari tingginya kematian ibu dan bayi yang terjadi.
1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana pemanfaatan
jampersal ?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan umum
Menjelaskan jaminan
persalinan.
Tujuan khusus
1. Mendeskripsikan pengertian
jampersal.
2. Mendeskripsikan pemanfaatan
jampersal.
3. Mendeskripsikan tujuan
jampersal.
4. Mendeskripsikan kebijakan kebijakan
jampersal.
5. Mendeskripsikan pendanaan
jampersal.
1.4 Manfaat Penulisan
Bagi mahasiswa
Dengan adanya makalah ini dapat dijadikan pengetahuan
tambahan tentang jamiminan persalinan.
Bagi institusi
Dapat dijadikan tambahan referensi perpustakaan berkaitan dengan jaminan
persalinan.
BAB II
Pembahasan
2.1 pengertian
jampersal
Program Jaminan Persalian (Jampersal) adalah jaminan pembiayaan
persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan,
pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru
lahir. Dan dasar hukum dari jaminan persalinan yaitu Permenkes RI NO 2562/
MENKES / PER / XII / 2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.
2.2 tujuan jampersal
2.2.1 Tujuan Umum
Jaminan Persalinan mempunyai
tujuan untuk menjamin akses pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter
atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB.
2.2.2 Tujuan Khusus
1)
Meningkatkan cakupan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan
pelayanan nifas ibu oleh tenaga kesehatan.
2)
Meningkatkan cakupan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan.
3)
Meningkatkan cakupan pelayanan KB pasca persalinan.
4)
Meningkatkan cakupan penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi
baru lahir.
5)
Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, transparan, dan
akuntabel.
2.3 Sasaran
·
Yang dijamin oleh Jaminan
Persalinan adalah:
·
Ibu hamil
·
Ibu bersalin
·
Ibu nifas (pasca melahirkan
sampai 42 hari),
·
Bayi baru lahir (0-28 hari).
·
Yang dapat memperoleh pelayanan
jaminan persalinan adalah seluruh ibu hamil yang belum mempunyai jaminan
kesehatan.
2.4 Kebijakan Operasional
1)
Pengelolaan Jaminan Persalinan di setiap jenjang pemerintahan (pusat, provinsi,
dan kabupaten/ kota) menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan Jamkesmas dan
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
2)
Pengelolaan kepesertaan Jaminan Persalinan merupakan perluasan kepesertaan dari
program Jamkesmas yang mengikuti tata kelola kepesertaan dan manajemen
Jamkesmas, namun dengan kekhususan dalam hal penetapan pesertanya.
3)
Peserta program Jaminan Persalinan adalah seluruh sasaran yang belum memiliki
jaminan persalinan.
4)
Peserta Jaminan Persalinan dapat memanfaatkan pelayanan di seluruh jaringan
fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan (Rumah
Sakit) di kelas III yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Tim
Pengelola Jamkesmas dan BOK Kabupaten/Kota.
5)
Pelaksanaan pelayanan Jaminan Persalinan mengacu pada standar pelayanan
Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
6)
Pelayanan Jaminan Persalinan diselenggarakan dengan prinsip Portabilitas,
Pelayanan terstruktur berjenjang berdasarkan rujukan.
7)
Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan
pemerintah (Puskesmas dan Jaringannya) didanai berdasarkan usulan POA
Puskesmas.
8)
Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan swasta
dibayarkan dengan mekanisme klaim. Klaim persalinan didasarkan atas tempat
(lokasi wilayah) pelayanan persalinan dilakukan.
2.5 Manfaat Jaminan Persalinan
1)
Pemeriksaan kehamilan ante natal care (ANC), pertolongan
persalinan, pemeriksaan post natal care (PNC) oleh tenaga
kesehatan di faskes pemerintah (puskesmas dan jaringannya) dan faskes swasta
yang tersedia fasilitas persalinan (Klinik/Rumah Bersalin, Dokter Praktik,
Bidan Praktik) dan yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama(PKS) dengan
Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota
2)
Pemeriksaan kehamilan dengan resiko tinggi dan persalinan dengan penyulit dan
komplikasi dilakukan secara berjenjang di Puskesmas dan Rumah Sakit berdasarkan
rujukan.
2.6 Penyaluran Dana
Dana untuk pelayanan Jamkesmas termasuk Jampersal merupakan
satu kesatuan (secara terintegrasi) disalurkan langsung dari Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V ke :
1)
Rekening Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab
Pengelolaan Jamkesmas di wilayahnya
2)
Rekening Rumah Sakit untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (pemerintah dan
swasta)
2.7 Pola Pembayaran
Pembayaran
untuk pelayanan Jaminan Persalinan dilakukan dengan cara:
1)
Pembayaran di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dilakukan dengan cara klaim
2)
Pembayaran di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dilakukan dengan cara klaim,
didasarkan atas paket INA-CBGs
BAB III
Penutup
3.1 kesimplan
Program jampersal diselenggarakan
dengan maksud untuk mempermudah akses ibu hamil dalam mendapatkan pelayanan ANC
dan pertolongan persalinan yang hygienis oleh tenaga kesehatan yang terlatih
baik persalinan normal maupun dengan penyulit. Hal ini dilakukan untuk
mengatasi hambatan biaya persalinan yang sering rmenjadi masalah pada kelompok
masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. Jaminan persalinan
sesungguhnya merupakan perluasan kepesertaan dan manfaat Jamkesmas kepada ibu
hamil, bersalin dan ibu dalam masa nifas yang
belum mempunyai jaminan persalinan.
3.2 saran
Bagi Bidan, diharapkan memberikan
pendidikan kesehatan yang tepat tentang Jampersal pada saat antenatal care,
tidak hanya kepada ibu hamil miskin tetapi pada semua ibu hamil. Bagi
Puskesmas, perlu menggalakkan penyuluhan kesehatan khususnya tentang Jampersal
dalam rangka peningkatan pengetahuan. Bagi Dinas Kesehatan, diharapkan
bekerjasama dengan media massa lokal untuk penyiaran program acara, iklan,
maupun talk show mengenai Jampersal.
DAFTAR PUSTAKA
Sehat,negriku.2011.”kebijakan-jaminan-persalinan”http://sehatnegeriku.com/ mengupas-kebijakan-jaminan-persalinan
Puspita,Erlin.2013.”pemanfaatan-jampersal”http://poltekkesjakarta1.ac.id/file/
dokumen/54Pemanfaatan_Jampersal.pdf
Dinkes.2011”program-jaminan-persalinan”http://dinkes.balangankab.go.id/post/
read/87/program-jaminan-persalinan-jampe
EmoticonEmoticon