Kata
pengantar
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih
lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya,
yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang “BPJS”
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan
maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah
ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah
tentang “BPJS” ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
pantonlabu, 22 MEI 2016
Penyusun
Daftar isi..
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ....................................................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah
.................................................................................................................. 2
1.3
Tujuan Penulisan
.................................................................................................................... 2
1.4
Manfaat Penulisan
................................................................................................................. 2
BAB
II
TINJAUAN TEORI
2.1 Pengertian .............................................................................................................................. 3
2.2 Fungsi
BPJS............................................................................................................................ 4
2.3 Tugas program BPJS............................................................................................................... 4
2.4 Wewenang BPJS.................................................................................................................... 5
2.5 Syarat-Syarat.......................................................................................................................... 6
2.6 Kendala Dan Keuntungan Sistem ......................................................................................... 8
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan .......................................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................ 13
BAB
I
Pendahuluan
1.1 latar belakang
Pemerintah telah mencanangkan Visi Indonesia 2025 yaitu menjadi
negara maju pada tahun 2025. Namun Pemerintah juga sepenuhnya menyadari bahwa
kualitas sumber daya manusia (SDM) masih menjadi suatu tantangan dalam
mewujudkan visi dimaksud. Para pakar dibidang SDM menyatakan bahwa kualitas SDM
secara dominan ditentukan oleh kemudahan akses pada pendidikan dan fasilitas
kesehatan yang berkualitas. Bahkan UNDP (United Nations Development Programme)
memperkenalkan Indeks Pembangunan Manusia yang dua dari tiga indikatornya
(peluang hidup, pengetahuan dan hidup layak) terkait dengan kesehatan. Dengan
mempertimbangkan tingkat urgensi dari kesehatan, maka Pemerintah baik di
tingkat pusat maupun daerah telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan
kemudahan akses pada fasilitas kesehatan. Di antaranya adalah dengan
menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dengan terbitnya kedua undang-undang dimaksud, Pemerintah
diwajibkan untuk memberikan lima jaminan dasar bagi seluruh masyarakat
Indonesia yaitu jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan
tunjangan hari tua. Jaminan dimaksud akan dibiayai oleh perseorangan, pemberi
kerja, dan/atau Pemerintah. Dengan demikian, Pemerintah akan mulai menerapkan
kebijakan Universal Health Coverage dalam hal pemberian pelayanan kesehatan
kepada masyarakat, dimana sebelumnya Pemerintah (Pusat) hanya memberikan
pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan ABRI-Polisi. Kebijakan ini
umumnya diterapkan di negara-negara yang menganut paham welfare state yaitu
negara di Eropa Barat dan negara jajahan mereka serta beberapa negara Amerika
Latin.
Perubahan kebijakan dalam layanan kesehatan dimaksud tidak terlepas
dari himbauan World Health Assembly (WHA), pada sidang ke-58 pada tahun 2005 di
Jenewa, agar setiap negara anggota memberikan akses terhadap pelayanan
kesehatan kepada seluruh masyarakat khususnya bagi yang kurang mampu. Ada pun
mekanisme yang digunakan adalah mekanisme asuransi kesehatan sosial. Hal ini
pun sudah sejalan dengan 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam
memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana sebenarya yang di katakana
dengan BPJS.
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan umum
Menjelaskan tentang keunggulan program BPJS.
Tujuan khusus
1. Mendeskripsikan pengertian dari BPJS.
2. Untuk mengetahui manfaat program BPJS.
3. Mendeskripsikan kendala dan keuntungan system
BPJS.
4. Untuk mengetahui fungsi BPJS.
1.4 Manfaat Penulisan
Bagi mahasiswa
Dengan
adanya makalah ini dapat dijadikan sebagai pengetahuan tambahan BPJS (Badan
Pelayanan Jaminan Sosial)
Bagi institusi
Dapat
dijadikan tambahan referensi perpustakaan berkaitan dengan BPJS (Badan
Pelayanan Jaminan Sosial)
BAB II
Tinjauan Teori
2.1 PENGERTIAN
Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial adalah salah satu lembaga sosial yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program-program seperti jaminan sosial yang ada diIndonesia,
berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2004 yang menyatakan tentang sistem
jaminan sosial nasional, disamping itu juga menurut undang – undang nomor 24
tahun 2011 BPJS akan mengganti sejumlah lembaga-lembaga jaminan sosial yang ada
seperti lembaga asuransi kesehatan PT askes Indonesi dirubah menjadi BPJS_Kesehatan, lembaga jaminan sosial tentang ketenaga kerjaan
Jamsostek juga dirubah menjadi BPJS ketenaga kerjaan. Perubahan ini akan
dilakukan secara bertahap dan bergilir, seperti yang kita ketahui pada awal
tahun 2014 lalu PT askes berubah menjasi BPJS kesehatan dan untuk tahun 2015
ini PT jamsostek berubah menjadi BPJS ketenaga kerjaan, disamping itu juga
kantor pusat BPJS ini berada dijakarta namun anda tak perlu jauh-jauh kesana
karena kantor perwakilannya ada disetiap tingkat provinsi dan juga kabupaten
kota.
Pengertian BPJS selanjutnya membahas mengenai keanggotaan, keanggotaan BPJS
ini mempunyai dua bagian yaitu peserta penerima bantuan iuran atau PBI dan Non
PBI, apa itu peserta PBI ? peserta PBI merupakan orang-orang yang tergolong
tidak mampu contohnya seperti fakir miskin yang preminya akan dibayarkan oleh
pemerintah, sedangkan non PBI adalah para pekerja yang menerima upah contohnya
seperti PNS (pegawai negeri sipil), Para anggota TNI dan polri, pegawai swasta
dan juga para pejabat-pejabat negara, tapi bagi karyawan swasta maka cara
mendaftar jaminan sosial ini bisa langsung melalui perusahaan ditempat anda
bekerja lalu perusahaan akan mendaftar ke kantor cabang. Setelah selesai pihak
perusahaan akan membayar iuran sebanyak yang telah ditentukan oleh pihak bank,
kemudian setelah mendapat konfirmasi maka perusahaan akan mendapatkan kartu
BPJS yang nanti akan dibagikan pada seluruh karyawannya.
2.2 FUNGSI
BPJS
UU BPJS menetukan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan
program jaminan kesehatan. Jaminan Kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan
secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan
tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan
menurut UU BPJS berfungsi menyelenggarakan 4 program, yaitu program jaminan
kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Menurut UU SJSN program jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan secara
nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial, dengan tujuan menjamin agar
peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila
seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat
kerja.
Selanjutnya program jaminan hari tua diselenggarakan secara nasional
berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, dengan tujuan untuk
menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,
mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kemudian program jaminan pensiun diselenggarakan secara nasional
berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib, untuk mempertahankan
derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang
penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Jaminan pensiun ini diselenggarakan berdasarkan manfaat pasti.
Sedangkan program jaminan kematian diselenggarakan secara nasional
berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan tujuan untuk memberikan santuan
kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
2.3 TUGAS PROGRAM BPJS
Dalam melaksanakan
fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS bertugas untuk:
a. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta;
b. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja;
c. Menerima bantuan iuran dari Pemerintah;
d. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta;
e. Mmengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial;
f. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan
sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial; dan
g. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan
sosial kepada peserta dan masyarakat.
Dengan kata lain tugas BPJS meliputi pendaftaran kepesertaan dan
pengelolaan data kepesertaan, pemungutan, pengumpulan iuran termasuk menerima
bantuan iuran dari Pemerintah, pengelolaan Dana jaminan Sosial, pembayaran
manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan dan tugas penyampaian informasi
dalam rangka sosialisasi program jaminan sosial dan keterbukaan informasi.
Tugas pendaftaran kepesertaan dapat dilakukan secara pasif dalam
arti menerima pendaftaran atau secara aktif dalam arti mendaftarkan peserta.
2.4 WEWENANG BPJS
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diamksud di atas BPJS
berwenang:
a.
Menagih
pembayaran Iuran;
b.
Menempatkan Dana Jaminan Sosial untuk
investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek
likuiditas, solvabilitas, kehatihatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
c.
Melakukan
pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam
memanuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
jaminan sosial nasional;
d.
Membuat
kesepakatan dengan fasilitas kesehatan mengenai besar pembayaran fasilitas
kesehatan yang mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah;
e.
Membuat atau
menghentikan kontrak kerja dengan fasilitas kesehatan;
f.
Mengenakan
sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi
kewajibannya;
g.
Melaporkan
pemberi kerja kepada instansi yang berwenang mengenai ketidakpatuhannya dalam
membayar iuran atau dalam memenuhi kewajiban lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan; dan
h.
Melakukan
kerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program jaminan
sosial. Kewenangan menagih pembayaran Iuran dalam arti meminta pembayaran dalam
hal terjadi penunggakan, kemacetan, atau kekurangan pembayaran, kewenangan
melakukan pengawasan dan kewenangan mengenakan sanksi administratif yang
diberikan kepada BPJS memperkuat kedudukan BPJS sebagai badan hukum publik.
2.5 SYARAT SYARAT
Peserta adalah setiap orang,
termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia,
yang telah membayar iuran.
Peserta tersebut meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI)
JKN dan bukan PBI JKN dengan rincian sebagai berikut:
a. Peserta
PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang
tidak mampu.
b. Peserta
bukan PBI adalah Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak
mampu yang terdiri atas:
1) Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya,
yaitu:
a.
Pegawai Negeri Sipil;
b.
Anggota TNI;
c.
Anggota Polri;
d.
Pejabat Negara;
e.
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
f.
Pegawai Swasta; dan
g. Pekerja yang tidak
termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima upah.
2) Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya,
yaitu:
a.
Pekerja
di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan
b.
Pekerja
yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima upah.
c.
Pekerja
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, termasuk warga negara asing yang
bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
3) Bukan Pekerja dan anggota keluarganya terdiri atas:
a.
Investor
b.
Pemberi
Kerja
c.
Penerima
Pensiun
d.
Veteran
e.
Perintis
Kemerdekaan
f.
Bukan
Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar
Iuran.
4) Penerima pensiun terdiri atas:
a.
Pegawai
Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun
b.
Anggota
TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun
c.
Pejabat
Negara yang berhenti dengan hak pensiun
d.
Penerima
Pensiun selain huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
e.
Janda,
duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada
huruf a sampai dengan huruf d yang mendapat hak pensiun.
Anggota keluarga bagi pekerja penerima upah meliputi:
a.
Istri
atau suami yang sah dari peserta
b.
Anak
kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari Peserta, dengan kriteria:
tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (duapuluh lima)
tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal. Sedangkan Peserta bukan PBI JKN
dapat juga mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.
5) WNI di Luar Negeri
Jaminan kesehatan bagi pekerja WNI yang bekerja di luar
negeri diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara
teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan
Kesehatan.
2.6 KENDALA DAN
KEUNTUNGAN SISTEM
Kelebihan sistem asuransi sosial dibandingkan dengan asuransi komersial antara lain:
Asuransi Sosial
|
Asuransi Komersial
|
1. Kepesertaan bersifat wajib
(untuk semua penduduk
|
1. Kepesertaan
bersifat sukarela
|
Non Profit
|
2 . Profit
|
Manfaat komprehensif
|
3Manfaat sesuai dengan premi yang dibayarkan.
|
Pelayanan kesehatan yang dijamin meliputi:
a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan
kesehatan non spesialistik mencakup:
1)
Administrasi pelayanan
2)
Pelayanan promotif dan preventif
3)
Pemeriksaan, pengobatan, dan
konsultasi medis
4)
Tindakan medis non spesialistik,
baik operatif maupun non operatif
5)
Pelayanan obat dan bahan medis
habis pakai
6)
Transfusi darah sesuai dengan
kebutuhan medis
7)
Pemeriksaan penunjang diagnostik
laboratorium tingkat pratama dan
8)
Rawat inap tingkat pertama sesuai
dengan indikasi.
b.
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan
mencakup:
1)
Rawat jalan yang meliputi:
a.
Administrasi pelayanan
b.
Pemeriksaan, pengobatan dan
konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
c.
Tindakan medis spesialistik sesuai
dengan indikasi medis
d.
Pelayanan obat dan bahan medis
habis pakai
e.
Pelayanan alat kesehatan implant
f.
Pelayanan penunjang diagnostik
lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g.
Rehabilitasi medis
h.
Pelayanan darah
i.
Pelayanan kedokteran forensik
j.
Pelayanan jenazah di fasilitas
kesehatan.
2)
Rawat inap yang meliputi:
a.
Perawatan inap non intensif
b.
Perawatan inap di ruang intensif.
c.
Pelayanan kesehatan lain ditetapkan
oleh Menteri.
Pelayanan
kesehatan yang tidak dijamin
1.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan
tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
2.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan
di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali
untuk kasus gawat darurat.
3.
Pelayanan kesehatan yang telah
dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera
akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
4.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan
di luar negeri.
5.
Pelayanan kesehatan untuk tujuan
kosmetik dan/atau estetik.
6.
Pelayanan untuk mengatasi
infertilitas (Memperoleh Keturunan).
7.
Pelayanan meratakan gigi
(ortodonsi).
8.
Gangguan kesehatan/penyakit akibat
ketergantungan obat dan/atau alkohol.
9.
Gangguan kesehatan akibat sengaja
menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri
sendiri.
10. Pengobatan
komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she,
chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi
kesehatan (Health Technology Assessment/HTA).
11. Pengobatan
dan tindakan medis yang dikategorikansebagai percobaan (eksperimen).
12. Alat
kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
13. Perbekalan
kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan
kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan lalu lintas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan
kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa/wabah.
16. Biaya
pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang
diberikan.
Selain itu, kendala
yang dapat terjadi adalah kurangnya infrastruktur di daerah, peralatan dan
perlengkapan yang masih belum ada dan terdistribusi di daerah, kurangnya sumber
daya manusia yang siap untuk melakukan pelayanan, universal akses yang masih
menjadi hambatan terbesar, pengetahuan masyarakat mengenai BPJS, koordinasi
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan berbagai macam isu yang masih harus
ditangani oleh pemerintah, akademisi, peneliti, pemerhati kesehatan, kelompok
profesi dan lembaga independen lain.
BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Badan Penyelenggara jaminan sosial yang
disingkat BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan
program jaminan sosial .BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Terdiri dari
kepersertaan,manfaat dan iuran.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang
bertanggungjawab kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan
hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi
seluruh pekerja Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6
(enam) bulan di Indonesia. Program-program BPJS Ketenagakerjaan yaitu: Program
Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan
Kematian (JKM) dan jasa kontruksi.
DAFTAR PUSTAKA
JAMSOS.COM.2016.”Fungsi-Tugas-Dan-Wewenang-BPJS”http://www. jamsosindonesia.com/cetak/printout/268
JANIS.NOVIJAN.2016”bpjs-kesehatan”http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/
files/2014_ kajian_ pprf_BPJS.pdf
INFORMASI BPJS.2016” syarat-syarat-daftar-bpjs”http://infobpjs.net/syarat-syarat-daftar-bpjs/