Makalah KIS (kartu indonesia sehat)

Kata pengantar

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang “KIS”
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang “KIS” ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
                                                                                       pantonlabu, 29 MEI 2016
                                                                                                    Penyusun


Daftar isi..
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang . 1
Rumusan Masalah . 3
Tujuan Penulisan . 3
Manfaat Penulisan . 4
BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1 Sejarah KIS . 5
2.2 Pengertian KIS 5
2.3 Perbedaan KIS dan BPJS 7
2.4 Cara mengrurus kartu KIS 8
2.5 Pro dan kontra 9

BAB III
PENUTUP
3.1 Rangkuman. 11
3.2 Saran . 11
DAFTAR PUSTAKA 12


BAB I
PENDAHULUAN
latar belakang
Sejarah perkembangan kesehatan masyarakat berkembang pada awal abad Ke 16 Pemerintahan Belanda mengadakan upaya pemberantasan cacar dan kolera yang sangat ditakuti masyarakat pada waktu itu. Sehingga berawal dari wabah kolera tersebut maka pemerintah Belanda pada waktu itu melakukan upaya-upaya kesehatan masyarakat. Tahun 1807 Pemerintahan Jendral Daendels, telah dilakukan pelatihan dukun bayi dalam praktek persalinan. Upaya ini dilakukan dalam rangka upaya penurunan angka kematian bayi pada waktu itu, tetapi tidak berlangsung lama, karena langkanya tenaga pelatih.
Pada Tahun 1888 Berdiri pusat laboratorium kedokteran di Bandung, yang kemudian berkembang pada tahun-tahun berikutnya di Medan, Semarang, surabaya, dan Yogyakarta. Laboratorium ini menunjang pemberantasan penyakit seperti malaria, lepra, cacar, gizi dan sanitasi. Tahun 1925 Hydrich, seorang petugas kesehatan pemerintah Belanda mengembangkan daerah percontohan dengan melakukan propaganda (pendidikan) penyuluhan kesehatan di Purwokerto, Banyumas, karena tingginya angka kematian dan kesakitan.
Tahun 1927 STOVIA (sekolah untuk pendidikan dokter pribumi) berubah menjadi sekolah kedokteran dan akhirnya sejak berdirinya UI tahun 1947 berubah menjadi FKUI. Sekolah dokter tersebut punya andil besar dalam menghasilkan tenaga-tenaga (dokter-dokter) yang mengembangkan kesehatan masyarakat Indonesia. Tahun 1930 Pendaftaran dukun bayi sebagai penolong dan perawatan persalinan
Tahun 1935 Dilakukan program pemberantasan pes, karena terjadi epidemi, dengan penyemprotan DDT dan vaksinasi massal. Tahun 1951 Diperkenalkannya konsep Bandung (Bandung Plan) oleh Dr.Y. Leimena dan dr Patah (yang kemudian dikenal dengan Patah-Leimena), yang intinya bahwa dalam pelayanan kesehatan masyarakat, aspek kuratif dan preventif tidak dapat dipisahkan. konsep ini kemudian diadopsi oleh WHO. Diyakini bahwa gagasan inilah yang kemudian dirumuskan sebagai konsep pengembangan sistem pelayanan kesehatan tingkat primer dengan membentuk unit-unit organisasi fungsional dari Dinas Kesehatan Kabupaten di tiap kecamatan yang mulai dikembangkan sejak tahun 1969/1970 dan kemudian disebut Puskesmas.
Tahun 1952 Pelatihan intensif dukun bayi dilaksanakan. Tahun 1956 Dr.Y.Sulianti mendirikan “Proyek Bekasi” sebagai proyek percontohan/model pelayanan bagi pengembangan kesehatan masyarakat dan pusat pelatihan, sebuah model keterpaduan antara pelayanan kesehatan pedesaan dan pelayanan medis. Tahun 1967 Seminar membahas dan merumuskan program kesehatan masyarakat terpadu sesuai dengan masyarakat Indonesia. Kesimpulan seminar ini adalah disepakatinya sistem Puskesmas yang terdiri dari Puskesmas tipe A, tipe B, dan C.
Tahun 1968 Rapat Kerja Kesehatan Nasional, dicetuskan bahwa Puskesmas adalah merupakan sistem pelayanan kesehatan terpadu, yang kemudian dikembangkan oleh pemerintah (Depkes) menjadi Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Puskesmas disepakati sebagai suatu unit pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kuratif dan preventif secara terpadu, menyeluruh dan mudah dijangkau, dalam wilayah kerja kecamatan atau sebagian kecamatan di kotamadya/kabupaten.
Tahun 1969 Sistem Puskesmas disepakati dua saja, yaitu tipe A (dikepalai dokter) dan tipe B (dikelola paramedis). Pada tahun 1969-1974 yang dikenal dengan masa Pelita 1, dimulai program kesehatan Puskesmas di sejumlah kecamatan dari sejumlah Kabupaten di tiap Propinsi. Tahun 1979 Tidak dibedakan antara Puskesmas A atau B, hanya ada satu tipe Puskesmas saja, yang dikepalai seorang dokter dengan stratifikasi puskesmas ada 3 (sangat baik, ratarata dan standard). Selanjutnya Puskesmas dilengkapi dengan piranti manajerial yang lain, yaitu Micro Planning untuk perencanaan, dan Lokakarya Mini (LokMin) untuk pengorganisasian kegiatan dan pengembangan kerjasama tim.
Tahun 1984 Dikembangkan program paket terpadu kesehatan dan keluarga berencana di Puskesmas (KIA, KB, Gizi, Penaggulangan Diare, Immunisasi) Awal tahun 1990-an Puskesmas menjelma menjadi kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga memberdayakan peran serta masyarakat, selain memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok.
Berdasarkan Sejarah perkembangan kesehatan masyarakat. Bangsa Indonesia mengeti betul akan pentingnya kesehatan bagi warganya, hal tersebut tercantum dalam Undang-undang dasar 1945 pasal 32 (ayat 2) menyebutkan bahwa “Negara mengembangkan sistem jaringan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang bertujuan menjamin agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
1.2 Rumusan Masalah
Apa itu  sebenarya yang di katakana dengan KIS (Kartu Indonesia Sehat).

1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan umum 
Untuk mengetahui lebih jelas dengan program KIS (Kartu Indonesia Sehat).

Tujuan khusus
1. Mendeskripsikan pengertian dari KIS (Kartu Indonesia Sehat).
2. Untuk mengetahui kelebihan program KIS (Kartu Indonesia Sehat).
3. Menjelaskan secara detail tentang KIS (Kartu Indonesia Sehat).
4. Untuk mengetahui keunggulan KIS (Kartu Indonesia Sehat).

1.4 Manfaat Penulisan
Bagi mahasiswa
Dengan adanya makalah ini dapat dijadikan sebagai pengetahuan tambahan KIS (Kartu Indonesia Sehat).

Bagi institusi
Dapat dijadikan tambahan referensi perpustakaan berkaitan dengan KIS (Kartu Indonesia Sehat).




















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sejarah KIS (kartu ndonesia sehat)
Kita mengenal KIS sebagai produk kampanye calon Presiden Republik Indonesia tahun 2014, Joko Widodo. Setelah dilantik menjadi Presiden ke-7 Indonesia, para pihak berwenang menjelaskan KIS adalah program perluasan keanggotaan JKN untuk masyarakat miskin dan Penyadang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang belum terdaftar sebagai peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Pada masa tersebut masyarakat masih menganggap KIS adalah kartu gratisan untuk warga miskin sesuai penjelasan para pihak berwenang. Kemudian bahwa pada tanggal 1 Maret 2015 telah ditetapkan bahwa KIS adalah kartu identitas peserta JKN. Pemerintah berharap KIS tidak lagi dianggap sebagai kartu milik orang miskin.
Pada tanggal 24 Agustus 2015 beredar KIS untuk peserta JKN yang mendaftar secara online. Kartu lama masih tetap berlaku.
2.2 Pengertian KIS (Kartu Indonesia Sehat)
Kartu Indonesia Sehat (KIS) sendiri adalah kartu yang memiliki fungsi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Penggunanya sendiri dapat menggunakan fungsi KIS ini di setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut. Kartu ini sendiri merupakan program yang bertujuan untuk melakukan perluasan dari program kesehatan yang sebelumnya yaitu BPJS Kesehatan yang telah diluncurkan oleh mantan presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) pada tanggal 1 Maret 2014 kemarin
KIS (Kartu Indonesia Sehat) adalah kartu yang memberikan jaminan pada pemegangnya untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat miskin terhadap kesehatan. KIS akan diberikan kepada anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga tidak menggeser Sistem JKN. Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah menunjuk BPJS Kesehatan sebagai penyelenggaranya.
“KIS hanya kartunya, dan tidak akan menggantikan JKN. Bahkan para anggota JKN yang memegang KIS akan mendapatkan sejumlah benefit, salah satunya edukasi.” kata Menteri Kesehatan, Nila Moeloek.
Adapun keluarga miskin yang menjadi penerima bantuan iuran JKN, yaitu sebanyak 86,4 jiwa, akan tetap ditanggung dengan Kartu Indonesia Sehat. Namun, anak dari keluarga miskin bisa langsung menggunakan Kartu Indonesia Sehat tanpa harus mendaftar lagi.
Pada tahap pertama sampai akhir 2014 itu, KIS akan dibagikan ke 19 provinsi. Sedangkan provinsi lainnya akan disalurkan pada tahap selanjutnya. Pada 2015, diharapkan seluruh penduduk prasejahtera di Indonesia sudah memiliki kartu tersebut. Pendistribusian akan dibantu oleh PT Pos Indonesia dan perbankan nasional yaitu Bank Mandiri.
Terkait dengan biaya premi KIS, Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Akmal Taher mengatakan, untuk saat ini biaya premi di Kartu Indonesia Sehat sama dengan JKN.
“Sama untuk preminya karena sementara ini memakai anggaran 2014,” ujar Akmal seperti dikutip Tempo, Minggu (02/11/2014) kemarin. Karena itu, biaya untuk menanggung mereka yang ikut dalam KIS tidak berubah sampai akhir 2014. “Sesuai anggaran,” ujar beliau.

Biaya premi yang dibayarkan masyarakat di JKN akan sama dengan KIS. JKN terbagi dalam tiga kelas, yakni Kelas 1 dengan harga Rp 59.500, kelas 2 Rp 42.500, dan kelas 3 Rp 25.500. “Jadi, sementara akan sama,” kata dia. Masyarakat akan membayar harga sesuai kelas mana dan kesanggupan mereka membayar premi per bulan.
Bagaimana cara menggunakannya? Ternyata sangat mudah, pemilik kartu hanya tinggal menunjukkan Kartu Indonesia Sehat saat sedang berobat di puskemas dan rumah sakit.
2.3 perbedaan KIS dengan BPJS
Sama-sama sebagai program fasilitas kesehatan dari negara, ternyata KIS dan BPJS Kesehatan memang memiliki perbedaan. Perbedaan utamanya sebenarnya nampak dengan jelas pada sasaran atau orang yang menerimanya. Jika BPJS merupakan sebuah program yang anggotanya harus mendaftar dan membayar iuran, maka KIS anggotanya diambil dari masyarakat yang tidak mampu dan pemberian kartunya ditetapkan oleh pemerintah serta pembayaran iurannya ditanggung oleh pemerintah. Perbedaan lain dari BPJS dan KIS adalah:

KIS merupakan jaminan kesehatan yang diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu, sedangkan BPJS yaitu sebuah badan atau lembaga yang menyelenggarakan dan mengelola jaminan kesehatan tersebut.
KIS hanya diperuntukan bagi seseorang yang di mana kondisi ekonominya sangat lemah, sedangkan BPJS merupakan jaminan kesehatan yang diwajibkan bagi setiap warga Negara Indonesia baik yang mampu atau pun tidak mampu. Bagi rakyat yang tidak mampu, iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Pemakaian KIS dapat dilakukan di mana saja, baik di klinik, puskesmas atau di rumah sakit mana pun yang ada di Indonesia. Sedangkan pemakaian BPJS hanya berlaku di klinik atau puskesmas yang telah didaftarkan saja.
KIS dapat digunakan tidak hanya untuk pengobatan saja, tetapi juga dapat digunakan untuk melakukan pencegahan. Sedangkan penggunaan BPJS hanya dapat digunakan jika kondisi kesehatan peserta sudah benar-benar sakit atau harus dirawat.
KIS merupakan jenis jaminan kesehatan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, sedangkan pengguna BPJS diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya dengan jumlah yang telah ditentukan.
2.4 Tata Cara Mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Berikut tahapan mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS):
- Datang ke kantor pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang masih berlaku. Jika KPS hilang, akan dilakukan proses pemeriksaan tambahan oleh Dinas Sosial (Dinsos) atau aparat atau petugas pemda yang ditunjuk.
- Petugas kantor pos kemudian akan memverifikasi data yang bersangkutan dengan data milik kantor pos. Jika cocok, maka petugas akan langsung memberikan KIS, KIP, dan KKS, dan satu SIM card untuk diaktifkan pada telepon seluler yang mereka miliki. Jumlah kartu juga akan disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga. Misal, untuk satu keluarga dengan anggota seorang bapak, ibu, dan dua anak usia sekolah, akan diberikan satu KKS, empat KIS, dan dua KIP.
- Apabila  anak yang masih bersekolah belum menerima KIP, maka orang tua cukup membawa identitas diri/KTP dan KKS, ke pihak sekolah, dan pihak sekolah akan meneruskan data itu ke dinas pendidikan hingga kementerian pendidikan.
- Petugas akan memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Simcard atau e-Cash Mandiri yang berisi uang elektronik.Juga diberikan KIS dan KIP.
Masyarakat akan tahu saldo simpanan dari handphone miliknya. Nomor telepon di SIM card berfungsi ganda sebagai nomor rekening untuk penyaluran simpanan keluarga sejahtera (KKS). Setiap keluarga mendapat dana Rp 200.000 per bulan yang disalurkan melalui nomor rekening tersebut. Jika warga ingin mengambil dana tersebut secara tunai, mereka bisa datang ke kantor pos atau ke beberapa agen yang ditunjuk nantinya seperti minimarket atau sejenisnya. Warga bisa melihat penyaluran dana tersebut melalui aplikasi *141*6# dari ponsel masing-masing.
2.5 Pro dan Kontra Kartu Sakti Jokowi
Senin (13/11/14) pemerintah Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan tiga kartu 'sakti'. Yaitu, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Baru diluncurkan, tapi program ini sudah mengundang pro dan kontra. Antara lain, mengenai payung hukumnya. Mengingat, peluncurannya terkesan mendadak dan terburu-buru.
Seperti disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani beberapa waktu lalu. Menurutnya, saat ini masih dalam proses menyiapkan payung hukum untuk program perlindungan sosial tersebut. “Nantinya payung hukum untuk KIS, KIP, dan KKS dapat berbentuk instruksi presiden (inpres) atau keputusan presiden (keppres)” ,ujar beliau.
Pakar hukum tata negara Margarito  menyarankan Jokowi segera menangguhkan program KIS, KIP dan KKS yang telah diluncurkan pada (3/11/14). Karena tiga kartu itu tidak memiliki payung hukum yang jelas. Margarito menjelaskan, program Jokowi itu digulirkan tanpa mengacu pada program yang tertera di APBN. Atas dasar itu, pelaksanaan KIS dan KIP harusnya ditangguhkan untuk terhindar dari masalah pada kemudian hari.
Sementara itu, anggota DPR Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul (kanan) dan Melani Leimena Suharli (kiri) melambaikan tangan usai Sidang Paripurna terakhir di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/14). Sidang Paripurna tersebut merupakan sidang terakhir bagi anggota DPR RI periode 2009-2014 yang akan digantikan oleh anggota DPR terpilih yang akan dilantik pada Rabu (1/10/14). Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan penerbitan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tak perlu diperdebatkan. “Demokrat tak mempersoalkan terbitnya kartu itu”, ujar beliau. “Kami positive thinking saja,” kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/11/14). “Kartu ini penjelmaan dari SBY yang dulu.”
DPR adalah salah satu sumber pengkritik kebijakan yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada awal pekan ini. Menurut Ruhut, kalangan DPR mestinya instropeksi diri karena kartu itu memang harus direalisasikan.
Tapi Imam Nasef, peneliti pada Divisi Kajian Hukum Tata Negara SIGMA, menilai penerbitan KIS, KKS, dan KIP oleh Presiden Jokowi telah mengabaikan konstitusi. Menurutnya kebijakan itu tak memiliki dasar hukum. Menurut Imam sangat tabu dan tidak mungkin suatu tindakan dilakukan lebih dulu ketimbang dasar hukumnya. Sebab itu bisa saja membuat tindakan atau kebijakan Presiden melanggar hukum.
“Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sangat jelas menyebutkan, maka konsekuensinya seluruh tindakan pemerintah wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tindakan menerbitkan KIS, KIP dan KKS, itu harus memiliki dasar hukum,” ujar beliau.
Tapi Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan program itu sudah punya dasar hukum. Sebab KIS hanyalah program Jaminan Kesehatan Nasional yang diperbaiki. "Yang berubah nama kartunya, dan cakupan serta manfaatnya diperluas," kata Menteri Nila, di Jakarta, pada Rabu (5/11/14).
Kepala Badan P‎endidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri mengatakan dasar hukum program itu sama dengan JKN, yakni Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 soal Sistem Jaminan Sosial, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 soal BPJS, dan UUD 45 pasal 34

BAB III
PENUTUP
3.1 rangkuman
Pada hari senin (13/11/14) pemerintah Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan tiga kartu 'sakti'. Yaitu, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sebenarnya KIS (kartu Indonesia sehat) itu sama dengan kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), hanya beda beda tipis dimana perbedaanny tidak begitu menonjol, hanya saja KIS (kartu Indonesia sehat) program dari jokowi, dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) program dari SBY.

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah Nama untuk Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu serta iurannya dibayarkan oleh pemerintah. BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN). Jadi, KIS adalah program sementara BPJS Kesehatan adalah badan yang ditugaskan untuk menjalankan program tersebut.

3.2 SARAN
Setelah membaca tulisan ini, semoga masyarakat Indonesia sadar betapa pentingnya hidup sehat, segera meninggalkan kebiasaan malas unuk berobat dan tidak adalagi  alasan bagi masyarakat berobat itu mahal.

DAFTAR PUSTAKA

Kurnia,Reza.2015.” Kartu Indonesia Sehat: Pengertian dan Manfaat yang Diberikan” https://www.cermati.com/artikel/kartu-indonesia-sehat-pengertian-dan-manfaat-yang-diberikan
Pramotp,Arif Aji.2016.” Implementasi inpres no 07 tahun 2014 tentang Program kartu indonesia sehat di kelurahan Sempaja selatan kecamatan samarinda Utara kota samarinda” http://ejournal.ip.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2016/ 03/Jurnal%20Arif%20(03-02-16-04-17-54).pdf
liputan6.2014.” JK Paparkan Beda Kartu Indonesia Sehat dan BPJS Kesehatan” http://news.liputan6.com/read/2128483/jk-paparkan-beda-kartu-indonesia-sehat-dan-bpjs-kesehatan
Wikipedia.2015” Kartu Indonesia Sehat” https://id.wikipedia.org/w/index.php? title=Kartu_ Indonesia_ Sehat&action=edit&section=1
Dewasasri M Wardani.2014.” Tata Cara Memperoleh Kartu Sakti” http://www.satuharapan.com/ read-detail/read/tata-cara-memperoleh-kartu-sakti

1 comments so far

Inilah Saatnya Menang Bersama Legenda QQ

Situs Impian Para pecinta dan peminat Taruhan Online !!!

Kami Hadirkan 7 Permainan 100% FairPlay :

- Domino99
- BandarQ
- Poker
- AduQ
- Capsa Susun
- Bandar Poker
- Sakong Online

Fasilitas BANK yang di sediakan :

- BCA
- Mandiri
- BNI
- BRI
- Danamon

Tunggu apalagi Boss !!! langsung daftarkan diri anda di Legenda QQ

Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!

Contact Us :
+ website : legendapelangi.com
+ Skype : Legenda QQ
+ BBM : 2AE190C9


EmoticonEmoticon