Makalah jamkesmas

Kata pengantar

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang “JAMKESMAS”
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
  Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang “JAMKESMAS” ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
                                                                                        pantonlabu, 22 MEI 2016
                                                                                                     Penyusun






Daftar isi..
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang . 1
Rumusan Masalah . 2
Tujuan Penulisan . 2
Manfaat Penulisan . 2
BAB II
TINJAUAN TEORI
Pengertian . 3
Dasar Hukum Jamkesmas 3
Tujuan Jamkesmas 4
Fasilitas kesehatan yang menjadi pemberi pelayanan dalam program Jamkesmas 5
Pelayanan yang tidak dijamin oleh Jamkesmas 8

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan . 9

DAFTAR PUSTAKA 10





BAB I
PENDAHULUAN
      latar belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat (2) menyebutkan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah bertanggung jawab untuk menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah guna mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan melakukan pembangunan nasional. Pembangunan di Indonesia mencakup pembangunan di segala bidang dan salah salah satu yang paling penting adalah pembangunan di bidang kesehatan.

Kesehatan adalah hak dan intervensi, dan semua warga negara berhak atas kesehatannya termasuk masyarakat miskin. Diperlukan suatu sistem yang mengatur pelaksanaan bagi upaya pemenuhan hak warga negara untuk tetap hidup sehat, dengan mengutamakan pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Namun pelayanan yang diberikan juga harus berkualitas, karena selama ini masyarakat miskin identik dengan diskriminasi dalam pelayanan, tidak terkecuali dalam pelayanan kesehatan. Salah satu sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah melalui peningkatan kualitas pelayanan publik. Pelayanan publik mempunyai peran yang sangat penting karena merupakan tempat terjadinya interaksi dan tatap muka langsung antara pemerintah selaku penyelenggara pelayanan dengan masyarakat selaku penerima pelayanan. Hal tersebut di atas sejalan dengan paradigma otonomi daerah yaitu bahwa tujuan otonomi daerah adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan mendekatkan pemerintah daerah kepada rakyatnya diharapkan pelayanan publik lebih efektif dan efisien.Masyarakat dapat menyampaikan berbagai keluhan dan tuntutan kepada pemerintah, dan pemerintah pun dapat langsung mendengarkan dan merespons keluhan dan tuntutan tersebut.

Maka dari itu dimulai pada tahun 2011 Pemerintah terus memperbaiki pelayanan kesehatan khsusu bagi masyarakat miskin melalui program Jamkesmas sebagai upaya konkrit dalam peningkatan kualitas pelayanannya. Masyarakat miskin yang tidak termasuk ke dalam program Jamkesmas, diatur ke dalam program Jamkesda.

1.2 Rumusan Masalah
 Bagaimana proses kerja jamkesmas
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan umum
Menjelaskan cara kerja program jamkesmas
Tujuan khusus
menggambarkan pengertian jammkesmas
menggambarkan tujuan jamkesmas
mengetahui dasar hukum jamkesmas
1.4 Manfaat Penulisan
Bagi mahasiswa
Dengan adanya makalah ini dapat dijadikan referensi terhadap program jamkesmas
Bagi institusi
Dapat dijadikan tambahan referensi perpustakaan berkaitan dengan jamkesmas
BAB II
Tinjauan teori

2.1 Pengertian Jamkesmas
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) adalah program bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang diselenggarakan secara nasional, agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin. Upaya pelaksanaan Jamkesmas merupakan perwujudan pemenuhan hak rakyat atas kesehatan dan amanat Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan merupakan salah satu komitmen pemerintah dalam pembangunan kesehatan di Indonesia. Namun karena hingga saat ini peraturan pelaksana dan lembaga yang harus dibentuk berdasarkan Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) belum terbentuk, Departemen Kesehatan mengeluarkan kebijakan program jaminan kesehatan untuk masyarakat miskin sebagai wujud pemenuhan hak rakyat atas kesehatan tersebut. Pelaksanaan kebijakan Jamkesmas dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 125/Menkes/SK/II/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.

2.2 Dasar Hukum Jamkesmas
Pelaksanaan program Jamkesmas dilaksanakan sebagai amanah Pasal 28 H ayat (1) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa ”Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidupyang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Selain itu berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia dinyatakan bahwa ’Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.”

Pemerintah menyadari bahwa masyarakat, terutama masyarakat miskin, sulit untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Kondisi tersebut semakin memburuk karena mahalnya biaya kesehatan, akibatnya pada kelompok masyarakat tertentu sulit mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Untuk memenuhi hak rakyat atas kesehatan, pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan telah mengalokasikan dana bantuan sosial sektor kesehatan yang digunakan sebagai pembiayaan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin.

Dasar hukum penyelenggaraan program Jamkesmas adalah:
1. Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
2. Undang–Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN Tahun 2008
3. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negar
4. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Tujuan Jamkesmas

Tujuan Umum
Program Jamkesmas bertujuan meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang dapat diakses dan bermutu sehingga tercapai derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan efisien bagi seluruh peserta Jamkesmas.

2.     Tujuan Khusus
Sedangkan  tujuan khusus program ini adalah :
a.     Memberikan kemudahan dan akses pelayanan kesehatan kepada peserta di seluruh jaringan PPK (penyedia pelayanan kesehatan) Jamkesmas (Puskesmas serta jaringannya, dan rumah sakit).
b.     Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang terstandar bagi peserta, tidak berlebihan, sehingga terkendali mutu dan biayanya
c.     Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang transparan dandapat dipertanggung jawabkan (akuntabel)
d.     Meningkatkan jumlah peserta (masyarakat tidak mampu) yang dicakupagar mendapat pelayanan kesehatan di jaringan PPK Jamkesmas
e.     Meningkatkan kualitaspelayanan kesehatanbagi masyarakat miskin

Fasilitas kesehatan yang menjadi pemberi pelayanan dalam program Jamkesmas

Fasilitas kesehatan yang termasuk dalam jaringan PPK Jamkesmas adalah:
2.4.1 Puskesmas dan jaringannya

1) Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), dilaksanakan pada puskesmas dan jaringannya meliputi pelayanan :
a) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
b) Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin)
c) Tindakan medis kecil
d) Pemeriksaan dan pengobatan gigi, termasuk cabut/ tambal
e) Pemeriksaan ibu hamil/nifas/menyusui, bayi dan balita
f) Pelayanan KB dan penanganan efek samping (alat kontrasepi disediakan BKKBN)
g) Pemberian obat

2) Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), dilaksanakan pada puskesmas perawatan, meliputi pelayanan :
a) Akomodasi rawat inap
b) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
c) Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin)
d) Tindakan medis kecil
e) Pemberian obat
f) Persalinan normal dan dengan penyulit (PONED)
g) Persalinan normal dilakukan di puskesmas/bidan di desa/polindes/dirumah pasien fasilitas kesehatan tingkat pertama swasta.
h) Pelayanan gawat darurat (emergency). Kriteria gawat darurat tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (Nomor 856 tahun 2009).

2.4.2 Rumah sakit dan Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas) yang telah bekerja sama dengan program Jamkesmas (memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani perwakilan faskes dan Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota setempat, dengan diketahui oleh Tim Pengelola Provinsi). Perjanjian Kerja Sama ini harus diperbaharui setiap tahunnya.

1) Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) di RS dan Balkesmas meliputi:
a) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan oleh dokter spesialis/umum
b) Rehabilitasi medic
c) Penunjang diagnostik: laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik
d) Tindakan medis
e) Pemeriksaan dan pengobatan gigi tingkat lanjutan
f) Pelayanan KB, termasuk kontap efektif (sterilisasi dan alat kontrasepsi dalam rahim), kontap pasca persalinan/keguguran, penyembuhan efek samping dan komplikasinya (alat/obat KB (kontrasepsi) disediakan BKKBN)
g) Pemberian obat yang mengacu pada daftar obat (Formularium)
h) Pelayanan darah
i) Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan penyulit.

2) Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), dilaksanakan pada ruang perawatan kelas III (tiga) RS, meliputi :
a) Akomodasi rawat inap pada kelas III.
b) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
c) Penunjang diagnostik: patologi klinik, patologi anatomi, laboratorium mikro patologi, patologi radiologi dan elektromedik.
d) Tindakan medis
e) Operasi sedang, besar dan khusus
f) Pelayanan rehabilitasi medis
g) Perawatan intensif (ICU/Intensive Care Unit, ICCU/Intensive Cardiac Care Unit, PICU/Pediatric Care Unit, NICU/Neonatal Care Unit, PACU)
h) Pemberian obat mengacu padaFormularium
i) Pelayanan darah
j) Bahan dan alat kesehatan habis pakai
k) Persalinan dengan risiko tinggi dan penyulit (Pelayanan Obstetri-Neonatus Esensial Komprehensif/PONEK)

3) Pelayanan gawat darurat (emergency). Kriteria gawat darurat tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (Nomor 856 tahun 2009).
a) Seluruh penderita Thalasemia dijamin, sebagai peserta Jamkesmas non-kartu.
Pelayanan tingkat lanjut sebagaimana di atas meliputi :
· Pelayanan rawat jalan lanjutan (spesialistik) di rumah sakit dan balkesmas.
· Pelayanan rawat jalan lanjutan yang dilakukan pada balkesmas bersifat pasif (dalam gedung) sebagai FASKES penerima rujukan. Pelayanan balkesmas yang ditanggung oleh program Jamkesmas adalah Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dalam gedung.

Pelayanan yang tidak dijamin oleh Jamkesmas
a. Pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan
b. Bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetika
c. General check up
d. Gigi tiruan
e. Pengobatan alternatif (antara lain akupunktur, pengobatan tradisional) dan pengobatan lain yang belum terbukti secara ilmiah
f. Rangkaian pemeriksaan, pengobatan dan tindakan dalam upaya mendapat keturunan, termasuk bayi tabung dan pengobatan impotensi
g. Pelayanan kesehatan pada masa tanggap darurat bencana alam, kecuali memang yang bersangkutan sebagai peserta Jamkesmas
h. Pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial, baik dalam gedung maupun luar gedung



BAB III
Penutup

kesimpulan
Jamkesmas merupakan program bantuan social untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu program ini diselenggarakan secara nasional agar terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat miskin, sedangkan Jamkesdamerupakan program bantuan social untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu disuatu daerah program ini diselenggarakan secara nasional namun pelaksanaannya hanya bisa dilakukan didaerah yang berlaku saja. Fasilitas yang diberikan sama hanya berbeda dari ketentuan berlakunya dan juga penanggung jawab dananya.










Daftar pustaka


Widayanti,wiwik.2011”pelayanan program jamkesmas dan jamkesda” http://download.portalgaruda.org/article.php?article=72834&val=4924
Marlin.”pengertian-jamkesmas”https://marlin170494mbleast.wordpress.com/ jamkesmas/pengertian-jamkesmas/
Yolanda,elisabet..2015”system-kesehatan-nasional-jamkesmas”http://jamkesmas21. blogspot.co.id/2015_06_01_archive.html

1 comments so far

Taipan Indonesia | Taipan Asia | Bandar Taipan | BandarQ Online
SITUS JUDI KARTU ONLINE EKSKLUSIF UNTUK PARA BOS-BOS
Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
dengan kemungkinan menang sangat besar.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
• AduQ
• BandarQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• FaceBook : @TaipanQQinfo
• WA :+62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
Come & Join Us!!


EmoticonEmoticon